Jakarta - Kantor Kadishub Dompu sempat disegel oleh sejumlah pegawai honorer karena permasalahan gaji yang belum dibayar. Kini, Kadishub Dompu Syarifuddin, akhirnya telah membayar gaji pegawainya tersebut."Sudah kemarin oleh bendahara dinas, terimakasih atas saran dan masukan dari semuanya," kata Syarifuddin kepada detikcom, Sabtu 2/1/2021.Syarifuddin membantah adanya informasi penggelapan dana gaji terhadap dirinya. Dia mengatakan justru pihaknya lah yang mendesak agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. "Infonya salah kalau saya yang pakai, itu tidak benar, malah STP saat saya selalu mendesak untuk selesaikan. Tidak saya pinjam kemana-mana uang untuk bayar honor cuma saya minta ke bendahara suruh selesaikan hak orang dan tidak ada saya pakai secara pribadi," peristiwa penyegelan itu terjadi? simak berita selengkapnya
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara ASN/Pegawai Negeri Sipil PNS. Kendati begitu, dalam PP tersebut diatur pula gaji ke-13 bagi pegawai non ASN/PNS. Mengutip pasal 2, gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS Lembaga Non Struktural, LPP Lembaga Penyiaran Publik,dan BLU Badan Layanan Umum. 6 Cara Cek NUPTK Online dan Cara Mengajukan, Ketahui Syaratnya Merujuk pada pasal 6, gaji ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP,paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS lihat pasal 10. Sementara untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, maksimal nominal gaji ke-13 sebagai berikut; Pimpinan LNS a. Ketua/Kepala Rp b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp c. Sekretaris Rp d. Anggota Rp Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp b. Eselon II/JPT Pratama Rp c. Eselon III/Jabatan Administrator Rp d. Eselon lV/Jabatan Pengawas Rp ** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul WIB, mulai 10 Agustus 2020Saksikan Video Pilihan di Bawah IniKabar gembira bagi para pensiunan kementerian dan lembaga K/L. Pemerintah akan membayarkan uang pensiunan/gaji/tunjangan bulan ke-13 untuk pensiunan lebih awal dari non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNSSejumlah Pegawai Negeri Sipil PNS Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin 10/6/2019. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Fanania. Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp b. Pendidikan SMA/DI/sederajat Masa keria 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa keria diatas 20 tahun Rp c. Pendidikan DII/DIII/sederajat Masa keria 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp d. Pendidikan Sl/DIV/sederajat Masa kerja 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp e. Pendidikan S2/53/sederajat Masa keria 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp Gaji ke-13 PNS Resmi Terbit, Atur Penerima hingga BesarannyaAkhirnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan tentang gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil PNS. Adapun, regulasi lebih jelas mengenai gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TentaraNasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Sebelumnya, pemerintah memang memastikan jika gaji ke-13 PNS cair pada Agustus 2020 ini. Seperti diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu. Berdasarkan rangkuman PP Nomor 44/2020 yang diperoleh berikut poin penting yang perlu diketahui soal pencairan gaji ke-13, Jumat 7/8/2020. Apa saja? 1. Daftar Penerima Gaji Ke-13 Mengutip pasal 2 poin a hingga p, berikut ialah pihak yang berhak mendapat gaji ke-13 a. PNS b. Prajurit TNI c. Anggota POLRI d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan Staf khusus di lingkungan kementerian k. Hakim ad hoc l. Pimpinan LNS Lembaga Non Struktural Pimpinan LPP Lembaga Penyiaran Publik Pimpinan BLU Badan Layanan Umum danpejabat lain yang hak keuangan atau hakadministratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan p. Calon PNS2. BesaranAktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar PSBB masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin 8/6/2020. PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. S NugrohoUntuk besaran gaji ke-13 sendiri diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020, sebagaimana tercantum di pasal 5 ayat 1. Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah pasal 2. Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2 1 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. 2 Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutantetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas. Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, nominal gaji ke-13nya tercantum dalam lampiran PP Nomor 44/2020 Halaman 25 dan 26. Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS lihat pasal 10. Kemudian untuk calon PNS, merujuk pasal 11, besarannya ialah 80 persen dari gaji pokok PNS. Komponen gaji ke-13 lainnya ialah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Besaran ini nantinya tidak akan dikenakan iuran atau potongan apapun namun tetap dikenakan pajak penghasilan lihat pasal 14.3. Waktu PembayaranInfografis Kenaikan Gaji PNS 10 Tahun Terakhir. pada pasal 15 ayat 1, gaji ke-13 akan diberikan di bulan Agustus, meskipun tidak terdapat tanggal pasti. Kendati, jika ada kendala, penyalurannya bisa saja ditunda di bulan berikutnya. Berikut bunyi pasal 15 ayat 1 dan 21 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 dibayarkan pada bulan Agustus. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gajipokok untuk semua pns di dishub dan semua instansi baik daerah dan. Dishub • pangkat dinas perhubungan • tanda pangkat dishub • gaji . Sesuai dengan pengertian ppnpn yang mengacu pada pegawai non pns, maka penghasilan pekerja ini mengikuti sbm atau standar biaya masukan yang berdasar pada pmk .JAKARTA - Pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara ASN pada Senin 5/6/2023. Aparatur sipil negara dalam hal ini pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 yang serupa dengan besaran tunjangan hari raya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. Adapun ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang sumber gajinya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Mengutip pasal 6 beleid tersebut juga dijelaskan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan."Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin 5/6/2023. Berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, sebagai berikut1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural- Ketua/kepala Rp 24,13 juta- Wakil ketua/wakil kepala Rp 21,23 juta- Sekretaris Rp 18,34 juta- Anggota Rp 18,34 juta2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19,93 Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 14,70 Eselon III/pejabat administrator Rp 8,98 Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7,51 Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri barua. Pendidikan SD/SMP/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,21 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 3,61 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,07 SMA/diploma I/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,84 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 4,32 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,98 Diploma II dan Diploma III/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4,13 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 4,65 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5,39 Strata I/diploma IV/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4,73 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 5,39 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,22 Strata II/strata III/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5,06 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 5,77 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,76 juta.