PelaksanaTugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menuturkan, ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen maka ke depan akan lebih sederhana. "Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan," katanya - Menurut data Badan Kepegawaian Negara BKN, 105 calon pegawai negeri sipil CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021 mengundurkan diri. Adapun penyebab mundurnya ratusan CPNS itu salah satunya karena menilai gaji yang akan diterimanya saat mulai bekerja terlalu kecil."Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro Karo Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama saat dikonfirmasi Kamis 26/5/2022. Gaji CPNS Sebagaimana diberitakan pada Jumat 27/5/2022, Satya menjelaskan bahwa besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil PNS. Akan tetapi, selama belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang diterima baru 80 persen dari total besaran gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Baca juga Penyebab Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Gaji Kecil Sehingga Kehilangan Motivasi Adapun menurut Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali. Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS. Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp sedangkan golongan tertinggi Rp Berikut ini rincian gaji PNS serta tunjangannya per bulan untuk setiap golongan Baca juga Gaji Jadi Alasan Ratusan CPNS Mundur, Berapa Gaji Per Bulannya? Golongan I Ia Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp Golongan II IIa Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp Golongan III IIIa Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp IV IVa Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp Rp - Rp Baca juga Besaran Gaji PPPK Guru dan Tunjangannya per Bulan Tunjangan PNS Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan. 1. Tunjangan kinerja Tunjangan kinerja tukin adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima seorang PNS. Besarannya pun berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan Kemenkeu. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp sedangkan golongan terendah menerima Rp Baca juga 5 Perusahaan BUMN dengan Gaji Tertinggi, Ada yang Mencapai Ratusan Juta 2. Tunjangan istri atau suami PNS juga akan mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Akan tetapi, jika suami dan istri merupakan PNS, tunjangan hanya akan diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi. 3. Tunjangan anak Tunjangan lainnya yang akan diterima PNS adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri. 4. Tunjangan makan Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp untuk golongan III, dan Rp untuk golongan IV. Baca juga Industri Komputer Jadi Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia 5. Tunjangan jabatan Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Penulis Fitria Chusna Farisa Sumber Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Gaji Pegawai Honorer Tahun 2017 dan 2016 Naik - Kabar gembira bagi para tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang mempunyai perikatan kerja dengan satker, karena honorarium yang mereka terima naik di tahun 2016 dan juga akan naik kembali di tahun 2017. Tenaga Honorer atau THL tersebut adalah non pegawai ASN yang
Jakarta, Komifo - Selain menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada 23 Mei 2018, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN.“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat 1 PP PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu. SumberWapres Harapkan Generasi Muda dan Kaum Terdidik Indonesia Jaga Semangat ProduktivitasPemerintah mendorong para generasi muda untuk dapat meningkatkan produktivitas dan nilai tambah ekonomi dan tidak menjadi makelar pembanguna SelengkapnyaIndonesia-Iran Bahas Situasi Geopolitik Global dan Peningkatan Kerja SamaDalam pernyataan pers bersama selepas pertemuan bilateral, kedua pemimpin sepakat untuk terus mendukung perjuangan rakyat Palestina dan meng SelengkapnyaPresiden Joko Widodo Pimpin Ratas Soal Perkembangan Investasi di IKNKepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 209 komitmen investasi atau letter of interest LoI SelengkapnyaPemerintah Dorong Perempuan Pelaku UMKM Kembangkan BisnisThe Girl Fest 2023 menghadirkan para perempuan inspiratif yang telah sukses di bidangnya masing-masing untuk berbagi cerita dan prestasinya. Selengkapnya
gajidishub non pns 2021. Informasi yang anda cari adalah gaji dishub non pns 2021.Dibawah ini telah kami sajikan Informasi Lowongan kerja Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 Semua Jurusan Lowongan BANK BUMN CPNS dan Swasta lainnya berdasarkan keterkaitan artikel ataupun keterkaitan iklan yang benar-benar sesuai dengan kata kunci.

Jakarta - Kantor Kadishub Dompu sempat disegel oleh sejumlah pegawai honorer karena permasalahan gaji yang belum dibayar. Kini, Kadishub Dompu Syarifuddin, akhirnya telah membayar gaji pegawainya tersebut."Sudah kemarin oleh bendahara dinas, terimakasih atas saran dan masukan dari semuanya," kata Syarifuddin kepada detikcom, Sabtu 2/1/2021.Syarifuddin membantah adanya informasi penggelapan dana gaji terhadap dirinya. Dia mengatakan justru pihaknya lah yang mendesak agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. "Infonya salah kalau saya yang pakai, itu tidak benar, malah STP saat saya selalu mendesak untuk selesaikan. Tidak saya pinjam kemana-mana uang untuk bayar honor cuma saya minta ke bendahara suruh selesaikan hak orang dan tidak ada saya pakai secara pribadi," peristiwa penyegelan itu terjadi? simak berita selengkapnya

BerapaGaji Pegawai Non-Pns - Macam-Macam Kerjaan dengan Gaji Tinggi. Selain COO (Chief Operating Officer), tentu terdapat lagi beragam jabatan pegawai yang mempunyai gaji fantastis. Bagi sahabat yang mau mengajukan pekerjaan pada sebuah perseroan, berikut ini kami memberikan gambaran terkait tife posisi dengan gaji tinggi: CFO (Chief
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mulai mencairkan gaji ke-13 secara bertahap mulai pekan depan atau tepatnya 5 Juni 2023. Sesuai peraturan pemerintahnya tenaga non aparatur sipil negara ASN juga termasuk yang dapat, namun ada Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, pihak-pihak yang mendapatkan gaji ke-13 pada intinya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023. Sehingga acuannya hanya PP tersebut. "Jadi tergantung yang diatur ya, misal di DPR kan ada tenaga ahli, ya kan, yang gitu-gitu mungkin cakupannya. Tapi nanti kita cek ya," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 30/5/2023.Yang jelas, Prastowo mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dimulai sejak 5 Juni 2023. Selanjutnya, penerima akan memperoleh gaji tambahan setelah THR itu secara bertahap dan masuk ke rekening bank nya masing-masing."Sehingga dimulai tanggal 5, prosesnya pastikan namanya bisa beda, bank ada beda waktu, tapi dimulai tanggal 5 lah," ujar Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan hal serupa. Ia menekankan bila sudah ditetapkan jadwal dan penerimanya maka pasti gaji ke-13 akan dicairkan."Sudah, nanti kalau keluar juga keluar," tegas dari Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023, Pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan 3 nya pun menetapkan rincian penerimanya, seperti PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pejabat Negara mulai dari Presiden, wapres, hingga tingkatan bupati. Selain itu, juga termasuk menteri, wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, anggota DPR, hingga pejabat itu, untuk honorer atau pegawai non ASN ditetapkan yang sesuai dengan syarat seperti Warga Negara Indonesia, hingga telahmelaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian itu, juga yang memperoleh pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut. Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN.Berikut besaran yang akan diterimaa. gaji pokok;b. tunjangan keluarga;c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dane. 50% lima puluh persen tunjangan kinerja. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Jelang Honorer PNS Dihapus, MenPANRB Pastikan Hindari PHK! mij/mij
Berapagaji dishub• gaji pns dishub• gaji pegawai dishub• gaji dishub. Informasi yang anda cari adalah gaji pegawai non pns dinas perhubungan jateng terupdate dan terlengkap bulan februari 2022 dari sumber yang terpercaya. "gaji pokok non pns rp2.2 juta perbulan dan tambahan rp600 ribu yang diterima pegawai dishub.
Dunia Kerja & Anggota • ThreadTempat diskusi beragam profesi dan pembahasan seputar karir, gaji, pajak, keuangan dan serba-serbi dunia kerja.
Shutterstock TEMPO.CO, Jakarta - P emerintah bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum. Di samping itu, gaji tersebut juga diberikan kepada pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara ASN/Pegawai Negeri Sipil PNS. Kendati begitu, dalam PP tersebut diatur pula gaji ke-13 bagi pegawai non ASN/PNS. Mengutip pasal 2, gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS Lembaga Non Struktural, LPP Lembaga Penyiaran Publik,dan BLU Badan Layanan Umum. 6 Cara Cek NUPTK Online dan Cara Mengajukan, Ketahui Syaratnya Merujuk pada pasal 6, gaji ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP,paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS lihat pasal 10. Sementara untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, maksimal nominal gaji ke-13 sebagai berikut; Pimpinan LNS a. Ketua/Kepala Rp b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp c. Sekretaris Rp d. Anggota Rp Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp b. Eselon II/JPT Pratama Rp c. Eselon III/Jabatan Administrator Rp d. Eselon lV/Jabatan Pengawas Rp ** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul WIB, mulai 10 Agustus 2020Saksikan Video Pilihan di Bawah IniKabar gembira bagi para pensiunan kementerian dan lembaga K/L. Pemerintah akan membayarkan uang pensiunan/gaji/tunjangan bulan ke-13 untuk pensiunan lebih awal dari non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNSSejumlah Pegawai Negeri Sipil PNS Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin 10/6/2019. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Fanania. Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp b. Pendidikan SMA/DI/sederajat Masa keria 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa keria diatas 20 tahun Rp c. Pendidikan DII/DIII/sederajat Masa keria 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp d. Pendidikan Sl/DIV/sederajat Masa kerja 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp e. Pendidikan S2/53/sederajat Masa keria 10 tahun Rp Masa kerja diatas 10 tahun 20 tahun Rp Masa kerja diatas 20 tahun Rp Gaji ke-13 PNS Resmi Terbit, Atur Penerima hingga BesarannyaAkhirnya, pemerintah resmi menerbitkan aturan tentang gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil PNS. Adapun, regulasi lebih jelas mengenai gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TentaraNasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Sebelumnya, pemerintah memang memastikan jika gaji ke-13 PNS cair pada Agustus 2020 ini. Seperti diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu. Berdasarkan rangkuman PP Nomor 44/2020 yang diperoleh berikut poin penting yang perlu diketahui soal pencairan gaji ke-13, Jumat 7/8/2020. Apa saja? 1. Daftar Penerima Gaji Ke-13 Mengutip pasal 2 poin a hingga p, berikut ialah pihak yang berhak mendapat gaji ke-13 a. PNS b. Prajurit TNI c. Anggota POLRI d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan Staf khusus di lingkungan kementerian k. Hakim ad hoc l. Pimpinan LNS Lembaga Non Struktural Pimpinan LPP Lembaga Penyiaran Publik Pimpinan BLU Badan Layanan Umum danpejabat lain yang hak keuangan atau hakadministratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan p. Calon PNS2. BesaranAktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar PSBB masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin 8/6/2020. PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. S NugrohoUntuk besaran gaji ke-13 sendiri diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020, sebagaimana tercantum di pasal 5 ayat 1. Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah pasal 2. Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2 1 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. 2 Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutantetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas. Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, nominal gaji ke-13nya tercantum dalam lampiran PP Nomor 44/2020 Halaman 25 dan 26. Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS lihat pasal 10. Kemudian untuk calon PNS, merujuk pasal 11, besarannya ialah 80 persen dari gaji pokok PNS. Komponen gaji ke-13 lainnya ialah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Besaran ini nantinya tidak akan dikenakan iuran atau potongan apapun namun tetap dikenakan pajak penghasilan lihat pasal 14.3. Waktu PembayaranInfografis Kenaikan Gaji PNS 10 Tahun Terakhir. pada pasal 15 ayat 1, gaji ke-13 akan diberikan di bulan Agustus, meskipun tidak terdapat tanggal pasti. Kendati, jika ada kendala, penyalurannya bisa saja ditunda di bulan berikutnya. Berikut bunyi pasal 15 ayat 1 dan 21 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 dibayarkan pada bulan Agustus. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Gajipokok untuk semua pns di dishub dan semua instansi baik daerah dan. Dishub • pangkat dinas perhubungan • tanda pangkat dishub • gaji . Sesuai dengan pengertian ppnpn yang mengacu pada pegawai non pns, maka penghasilan pekerja ini mengikuti sbm atau standar biaya masukan yang berdasar pada pmk .

JAKARTA - Pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara ASN pada Senin 5/6/2023. Aparatur sipil negara dalam hal ini pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 yang serupa dengan besaran tunjangan hari raya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. Adapun ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang sumber gajinya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Mengutip pasal 6 beleid tersebut juga dijelaskan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan."Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin 5/6/2023. Berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, sebagai berikut1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural- Ketua/kepala Rp 24,13 juta- Wakil ketua/wakil kepala Rp 21,23 juta- Sekretaris Rp 18,34 juta- Anggota Rp 18,34 juta2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19,93 Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 14,70 Eselon III/pejabat administrator Rp 8,98 Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7,51 Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri barua. Pendidikan SD/SMP/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,21 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 3,61 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,07 SMA/diploma I/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,84 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 4,32 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,98 Diploma II dan Diploma III/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4,13 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 4,65 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5,39 Strata I/diploma IV/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4,73 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 5,39 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,22 Strata II/strata III/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5,06 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 5,77 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,76 juta.

Daripublikasi PP No.22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013, terdapat daftar gaji PNS golongan I sampai IV. Gaji paling tinggi yakni PNS golongan IVe di mana mencapai Rp 5 juta. Sedangkan PNS untuk golongan Ia atau terendah sebesar Rp 1,32 juta. "Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil huna serta kesejahteraan
Perincian Gaji PNS Dengan Tunjangannya Yang Perlu Diketahui Diposting pada Februari 12, 2022Februari 12, 2022 Seorang Pegawai Negeri atau PNS masih merupakan tugas yang sangat dibutuhkan, termasuk generasi baru Indonesia. Menurut survei yang dilakukan pada […] .
  • hu4qwvh6nf.pages.dev/395
  • hu4qwvh6nf.pages.dev/259
  • hu4qwvh6nf.pages.dev/131
  • hu4qwvh6nf.pages.dev/207
  • hu4qwvh6nf.pages.dev/348
  • hu4qwvh6nf.pages.dev/323
  • hu4qwvh6nf.pages.dev/263
  • hu4qwvh6nf.pages.dev/148
  • gaji pegawai dishub non pns