Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal ★ SMA Kelas 11 / Ujian Semester 2 UAS / UKK Pendidikan Kewarganegaraan PKn SMA Kelas 11Berikut ini yang dimaksud dengan Charter adalah bentuk perjanjian internasional…. a. digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut bidang politik dan keamanan b. digunakan oleh berbagai negara untuk melakukan perjanjian dengan beberapa negara c. sifatnya menambah dan mengubah ketentuan-ketentuan pada perjanjian d. mengikat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya e. mengatur anggaran dasar suatu organisasi internasionalPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Kuis Seni Budaya SMA Kelas 10 › Lihat soalTujuan dilakukan pembakaran dalam proses pembuatan keramik adalah….A. Mempercepat pekerjaaan dalam jumlah banyakB. Menyamakan jenis dan ukuranC. Hasil karya sesuai dengan desain yang diharapkanD. Keramik tidak mudah pecahE. Menghilangkan kandungan air dalam keramik Persiapan PAT Penjaskes PJOK SD Kelas 1 › Lihat soalPada saat berlari, posisi badan yang baik adalah . . .A. tegakB. condong kedepanC. mendongak ke belakang Materi Latihan Soal LainnyaUH Tema 3 SD Kelas 2UH IPS SMP Kelas 7Tematik SD Kelas 5Pancasila - PPKn SD Kelas 1Remidi IPA SD Kelas 5Kuis Seni Budaya SMP Kelas 7Akuntansi Dagang - Ekonomi SMA Kelas 12IPA Tema 1 SD Kelas 6PAI Bab 8 dan 9 SD Kelas 5UH IPS SD Kelas 4Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.
Contohsoal yang disajikan dalam bentuk pilihan ganda dan essay. Berikut ini yang dimaksud takhta suci (hellige stoel) adalah a. tempat tinggal uskup Asas yang dipakai dalam perjanjian internasional adalah. Jawaban: Asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum. 5. Sarana-sarana hubungan internasional dibedakan menjadi empat
BerandaKlinikIlmu Hukum3 Tahapan Perjanjian...Ilmu Hukum3 Tahapan Perjanjian...Ilmu HukumJumat, 10 Maret 2023Apa saja tahapan dalam proses pembuatan perjanjian internasional? Mohon ada 3 tahapan pembuatan perjanjian internasional hingga berlaku mengikat terhadap suatu negara. Ketiga tahapan pembuatan perjanjian internasional tersebut adalah negosiasi/perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi jika perlu. Penjelasan selengkapnya dapat dibaca pada ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul 3 Tahapan Perjanjian Internasional Berikut Penjelasannya yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 25 Februari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Internasional Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber utama hukum internasional, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional. Adapun definisi dari perjanjian internasional treaty jika merujuk pada Pasal 2 ayat 1 huruf a Konvensi Wina 1969 adalah“treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular definisi tersebut diartikan, pada intinya yang dimaksud dengan treaty atau perjanjian internasional adalah kesepakatan internasional yang dibuat antarnegara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum diperhatikan, Konvensi Wina 1969 memang merupakan salah satu instrumen utama dalam hukum internasional yang mengatur tentang perjanjian internasional. Akan tetapi, keberlakuan aturan dalam konvensi tersebut terbatas hanya terhadap perjanjian antarnegara, dan tidak berlaku untuk perjanjian antara negara dengan organisasi internasional maupun perjanjian antara sesama organisasi hukum internasional, perjanjian antara negara dengan organisasi internasional maupun perjanjian antara sesama organisasi internasional diatur dalam konvensi terpisah yakni Konvensi Wina tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa kewenangan membuat perjanjian internasional oleh organisasi internasional berlainan dengan kewenangan membuat perjanjian internasional oleh negara, demikian pula prosedur untuk membuat perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara berbeda dengan prosedur yang dilakukan oleh organisasi internasional.[1]Karena adanya perbedaan prosedur tersebut, guna menyederhanakan jawaban, kami akan fokus membahas proses/tahapan pembuatan perjanjian internasional yang dibuat oleh negara Perjanjian InternasionalSelanjutnya, menyambung pertanyaan Anda, apa saja tahapan dalam proses pembuatan perjanjian internasional? Pada pokoknya, ada tiga tahapan pembuatan perjanjian internasional. Adapun 3 tahapan perjanjian internasional ialah sebagai berikut.[2]Negosiasi/Perundingan Perjanjian InternasionalTahapan perjanjian internasional yang pertama adalah perundingan, di mana biasanya didahului oleh pendekatan-pendekatan oleh pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian internasional, atau yang dalam bahasa diplomatik dikenal dengan lobbying. Lobbying dapat dilakukan secara formal maupun secara nonformal. Bila dalam lobbying telah ada titik terang tentang kesepakatan tentang suatu masalah, maka kemudian diadakan perundingan secara resmi yang akan dilakukan oleh orang-orang yang resmi mewakili negaranya, menerima kesepakatan yang telah dirumuskan, dan mengesahkannya.[3]Orang-orang yang berwenang mewakili negaranya ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 Konvensi Wina 1969, di antaranya yaitu kepala negara seperti presiden, kepala pemerintahan seperti perdana menteri, dan menteri luar tahapan perundingan ini terdapat juga proses penerimaan teks adoption of the text,[4] di mana para pihak yang berunding merumuskan teks dari perjanjian yang kemudian diterima oleh masing-masing pihak peserta perundingan. Penerimaan naskah/teks dalam konferensi yang melibatkan banyak negara dilakukan dengan persetujuan 2/3 dari negara yang hadir dan menggunakan suaranya, kecuali jika 2/3 negara tersebut setuju untuk memberlakukan ketentuan lain.[5]Penandatanganan Perjanjian InternasionalSetelah adanya penerimaan teks dalam tahapan perundingan, tahapan perjanjian internasional selanjutnya adalah dilakukan pengesahan teks yang telah diterima oleh peserta perundingan tadi.[6] Proses atau tahap pengesahan teks perjanjian internasional dilakukan sesuai kesepakatan para peserta perundingan, atau dengan pembubuhan tanda tangan wakil negara dalam teks perjanjian internasional tersebut.[7]Ratifikasi Perjanjian Internasional jika perluMenurut Pasal 1 angka 2 UU 24/2000, ratifikasi merupakan salah satu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian dari perspektif hukum perjanjian internasional, proses ratifikasi ini tak selalu diperlukan agar sebuah perjanjian internasional bisa berlaku mengikat terhadap suatu negara. Hal ini dikarenakan, bisa saja peserta perundingan perjanjian internasional menyepakati bahwa penandatanganan perjanjian saja sudah cukup menandakan persetujuan negara terhadap perjanjian tersebut.[8]Proses ratifikasi ini diperlukan, di antaranya jika teks perjanjian internasional terkait menyatakan bahwa persetujuan negara untuk terikat ditunjukkan dengan cara ratifikasi.[9]Di Indonesia, ratifikasi sebagai pengesahan perjanjian internasional ini dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.[10]Sebagai catatan, selain ratifikasi, ada juga berbagai cara lainnya untuk menunjukkan persetujuan sebuah negara untuk terikat kepada perjanjian internasional, seperti aksesi accession, penerimaan acceptance dan penyetujuan approval. Penggunaan cara-cara tersebut bisa dilakukan tergantung kepada persetujuan para pihak dan ketentuan dalam perjanjian internasional.[11]Dapat disimpulkan bahwa singkatnya, ada 3 tahapan dalam perjanjian internasional adalah pembentukannya melalui perundingan, penandatanganan, hingga ratifikasi jika diperlukan. Demikian jawaban kami mengenai tahapan dalam perjanjian internasional, semoga bermanfaat. Dasar HukumStatuta Mahkamah Internasional;Vienna Convention on the Law of Treaties 1969;Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations 1986;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. ReferensiI Made Pasek Diantha, dkk. Buku Ajar Hukum Perjanjian Internasional. Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016;Sri Setianingsih Suwardi, Ida Kurnia. Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta Sinar Grafika, 2019.[1] Sri S. Suwardi, Ida Kurnia, Hukum Perjanjian Internasional, Jakarta Sinar Grafika, 2019, hal. 4[2] Sri S. Suwardi, Ida Kurnia, Hukum Perjanjian Internasional, Jakarta Sinar Grafika, 2019, hal. 25; I Made Pasek Diantha, dkk, Buku Ajar Hukum Perjanjian Internasional, Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016, hal. 19[3] Sri S. Suwardi, Ida Kurnia, Hukum Perjanjian Internasional, Jakarta Sinar Grafika, 2019, hal. 24–25.[4] Sri S. Suwardi, Ida Kurnia, Hukum Perjanjian Internasional, Jakarta Sinar Grafika, 2019, hal. 29.[6] Sri S. Suwardi, Ida Kurnia, Hukum Perjanjian Internasional, Jakarta Sinar Grafika, 2019, hal 29.[7] Pasal 10 Konvensi Wina 1969[8] Pasal 12 ayat 1 huruf b Konvensi Wina 1969[9] Pasal 14 ayat 1 huruf a Konvensi Wina 1969[11] Pasal 11 Konvensi Wina 1969TagsPasal1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik; 2. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian
Mas Pur Follow Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw! Home » PKN » 8 Bentuk Perjanjian Internasional dan Penjelasannya Juni 13, 2022 1 min readPerjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban para bilateral dibuat antara dua negara sedangkan perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Untuk lebih jelasnya menganai bentuk-bentuk perjanjian internasional yang ada bisa dilihat ulasan dibawah IsiBentuk-Bentuk Perjanjian Internasional1. Perjanjian Bilateral2. Perjanjian Multilateral3. Treaty Contact4. Law Making Treaty5. Perjanjian Politik6. Perjanjian Ekonomi7. Perjanjian Hukum8. Perjanjian KesehatanBentuk-Bentuk Perjanjian InternasionalDalam perjanjian internasional masih dibedakan berdasarkan golongan, baik berdasarkan jumlah peserta, sifat, fungsi dan perjanjian internasional berdasarkan fungsinya. Berikt Perjanjian BilateralPerjanjian Bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak subjek hukum internasional. Biasanya perjanjian hubungan ini bersifat tertutup, artinya tidak di sebarluaskan secara Indonesia melakukan perjanjuan bilateral saat melaksanakan perjanjian dengan India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011, perjanjian bilateral Indonesia dan Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun Perjanjian MultilateralPerjanjian Multilateral adalah perjanjian Internasional yang berkaitan dengan kerja sama yang dilakukan lebih dari dua negara. Perjanjian multilateral biasanya bersifat tidak hanya mengatur kepentingan negara-negara yang terlibat, tetapi kepentingan negara lain ang bukan peserta dari perjanjian multilateral. Misalnya Bangsa Indonesia melakukan perjanjian Konvensi Wina 1961 yang dilakukan oleh dua negara atau lebih tentang hubungan Treaty ContactTreaty Contract adalah perjanjian sifatnya mengikat pihak-pihak yang melakukan atau mengadakan perjanjian dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Misalnya, perjanjian ekstradisi Indonesia-Malaysia pada tahun 1974. Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat Indonesia dan Law Making TreatyLaw Making Treaty adalah Perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hukum Internasional. Contohnya law making adalah Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan bagi korban perang, Konvensi Wina 1961 tentang hubungan diplomatik, konvensi tentang hukum laut tahun Perjanjian PolitikPerjanjian politik adalah perjanjian internasional dalam segi politik dan perjanjian tersebut berisikan perjanjian politik antarnegara. Misalnya, perjanjian pakta pertahanan dan perdamaian seperti, NATO, ANZUS, dan Perjanjian EkonomiPerjanjian ekonomi adalah perjanjian internasional dalam segi ekonomi adalah perjanjian mengenai ekonomi. Misalnya, bantuan perekonomian dan Perjanjian HukumPerjanjian hukum adalah perjanjian internasional dalam segi hukum adalah berjanjian mengenai hukum. Misalnya, status Perjanjian KesehatanPerjanjian kesehatan adalah perjanjian internasional dalam segi kesehatan. Misalnya karantina dan penanggulangan pada wabah 10 Istilah Dalam Perjanjian InternasionalNah itulah sedikit penjelasan mengenai pengertian perjanjian internasional beserta bentuk-bentuk perjanjian internasional, demikian artikel yang dapat saya bagikan mengenai pendidikan kewarganegaraan dan semoga bermanfaat.
< Sewa menyewa ruang kapal dalam bentuk perjanjian dapat dibagi dalam 3 golongan jenis charter sebagai berikut 1 Bareboat Charter atau Demise Charter 2 Time Charter 3 Trip Time Charter 4 Voyage Charter atau Space Charter Namun apabila ditinjau secara rinci ketiga jenis charter tersebut, masih dapat diuraikan sebagai berikut 1. Bareboat Charter atau Demise Charter Penyerahan Milik Bareboat Charter adalah penyewaan kapal tanpa Nakhoda dan Anak Buah Kapal ABK. Jadi Charter harus melengkapi sendiri Nakhoda dan ABK tersebut, walaupun demikian kapal masih dalam kondisi laik laut Sea Worthy Harga sewa Charter Free jenis charter ini berdasarkan kepada setiap ton bobot mati musim panas Summer Deadweight Capacity dan harus dibayar dimuka untuk setiap bulan satu jenis dengan Time Charter. Semua biaya ekspoloitasi kapal ditanggung oleh Charter, termasuk biaya repair dan survey kapal yang dilaksanakan secara periodik. Namun demikian charterer wajib mengembalikan kapal setelah habis/selesai kontrak, sesuai dengan keadaan semula, kecuali karena terjadi keausan normal. Mengenai masalah asuransi kapal, juga menjadi tanggungan Charterer, kecuali sewaktu negosiasi disepakati dalam Charter Party C/P bahwa biaya asuransi kapal Polis Asuransi menjadi tanggungan Ship Owner. Selama tegang waktu Time Period Bareboad Charter tersebut masih berlaku, Charterer boleh menyewakan kembali recharter/sublet charter kepada pihak ketiga dan dalam hal ini dia bertindak sebagai Ship Owner dan disebut Disponet Owners. Pihak ketiga tidak bertanggung jawab kepada pemilik kapal asli. Dia hanya bertanggung jawab kepada Dispnent Owner dan Ship Owner asli menerima tanggung jawab hanya dari Disponent Owner saja. Meskipun kapal boleh disewakan kepada pihak ketiga atau digunakan sendiri oleh Charterer, masing-masing pihak harus mematuhi suatu ketentuan, yaitu “Kapal hanya dapat digunakan untuk pelayaran yang sah dan untuk mengangkut barang-barang muatan yang sah pula the vessel will be employed in lawful trade in carrying lawfull merchandise. Jika ketentuan ini dilanggar, misalnya oleh Charterer digunakan mengangkut barang terlarang/gelap Contrabande, maka segala konsekwensi atas kapal tersebut, menjadi tanggungan dan beban Charterer. Misalnya kapal disita oleh petugas setempat. Charterer harus membayar ganti rugi kepada Ship Owner atas kapal yang disita tersebut. Dalam keadaan normal Bareboad Charter jarang dipergunakan. 2. Time Charter Dalam charter waktu ini, ship owner memberikan kebebasan kepada Charterer untuk menggunakan kapalnya dan berlayar selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam C/P. Misalnya selam 6 bulan, satu tahun, dua tahun dan ada kalanya sampai sepuluh tahun. Pada jenis charter ini, Nakhoda dan ABK disediakan oleh Ship Owner semua biaya-biaya Nakhoda dan ABK, reparasi Floating Repair, minyak pelumas, survey kapal dan asuransi menjadi tanggungan Ship Owner. Sedangkan biaya-biaya bahan bakar minyak BBM, disbursement di pelabuhan, bongkar muat Stevedoring, air ketel khusus untuk kapal uap, air minum tawar dan lain-lain biaya ekspoloitasi, menjadi beban Charterer. Kecuali jika tidak diatur dalam C/P biaya-biaya air minum untuk Nakhoda dan ABK ditanggung oleh Ship Owner. Sewa Charter Charter Fee dalam Time Charter tidak tertanggung dari banyaknya barang yang diangkut, tetapi didasarkan kepada waktu, yaitu “Sewa tiap ton bobot mati kapal waktu musim panas Summer Deadweight Capacity dan harus dibayar pada setiap bulan. 3. Trip Time Charter Bilamana kapal dicharter untuk satu kali atau lebih pelayaran, tetapi charter fee berdasarkan kepad waktu, maka jenis carter seperti ini disebut Trip Time Charter. Charter dapat menjadi Carrier atas barang-barang pihak ketiga dan dapat pula menyewakan kapal yang disewanya kepada pihak ketiga Recharter/Sublet Charter, baik secara Time Charter atau Voyage Charter. Sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk Bareboat Charter, juga dalam Time Charter dan Trip Time Charter berlaku ketentuan “lawfull trade in carrying lawfull merchandise”, artinya kapal boleh dipergunakan untuk pelayaran yang sah dan untuk mengangkut barang yang sah pula. 4. Voyage Charter/Space Charter/Deadweight Charter Merupakan suatu persetujuan charter antara Pemilik/Pengusaha Kapal dan Pencharter Charterer. Kapal lengkap dengan Nakhoda dan ABK untuk satu kali/lebih pelayaran. Besar charter fee dihitung dari banyaknya muatan yang diangkut sebagaimana dijanjikan, sehingga sewa kapal sama dengan uang tambang Sen Freight. Jenis charter ini disebut juga space/deadweigtht charter, karena sewa kapal berdasarkan kepada banyaknya barang yang diangkut. Tetapi banyak barang telah lebih dahulu dijanjikan. Dengan demikian Charterer bertindak sebagai Carrier Disponent Owner. Trayek yang dilayari oleh Pemilik/Pengusaha Kapal harus sesuai sebagaimana ditetapkan pada C/P Charter Party. Pada jenis charter ini apakah ruang kapal dipakai seluruh atau tidak, Ship Owner tetap dibayar sewa kapalnya sebagaimana tetap dijanjikan oleh Charterer. a. Trip Voyage Charter Bila kapal disewa secara charter untuk pelayaran dari satu/beberapa Pelabuhan Pemuatan Loading Port kesatu/beberapa Pelabuhan Pembongkaran Discharging Port, tetapi hanya untuk satu trip dan sewa kapal didasarkan kepada banyaknya barang yang dijanjikan, jenis charter seperti ini disebut Trip Voyage Charter. Charter dalam bentuk Voyage Charter dan Trip Voyage Charter dapat bertindak sebagai Carrier atas barang-barang pihak ketiga sebagai Disponent Owner, dapat pula menyewakan kapal tersebut kepada pihak ketiga, tetapi hanya untuk trayek yang disebut didalam C/P. Pada umumnya jenis voyage charter digunakan oleh Pengusaha dalam transaksi jual beli barang Antar Pulau Interisland/Interinsuler di Dalam Negeri. Dapat pula digunakan untuk Pelayaran Antar Negara Ocean Going yang transaksi jual beli komoditi berdasarkan Free On Board Cost & Freight C & F atau Cost Insurance & Freight b. Berth Charter Berth Charter dipergunakan jika tidak dapat ditentukan dengan pasti jenis dan banyaknya koli barang yang akan diangkut. Jenis dan bayaknya koli disebut sewaktu kapal dilayari didermaga on the berth, yaitu pada waktu pemuatan berlangsung. Bilamana Charter tidak berhasil mengisi ruang kapal sesuai yang dijanjikan, maka dia dikenakan deadfreight. Dalam prakteknya Berth Charter Jarang digunakan. c. Deadweight Charter Tidak ada bedanya dengan Voyage Charter. Apakah Charterer berhasil mengisi ruangan kapal hingga sarat full and down atau tidak, sewa charter tetap sebesar yang telah dijanjikan. d. Gross Charter Untuk jenis charter ini, didalam C/P ditetapkan, bahwa semua biaya kapal dipelabuhan, termasuk disbursement account, biaya B/M Stevedoring, tally dan sebagainya, menjadi beban Ship Owner. Namun biaya-biaya tersebut oleh Ship Owner akan diperhitungkan dalam waktu menentukan besarnya Charter Fee. e. Net Charter Jenis charter ini merupakan kebalikan dari Gross Charter, yaitu biaya-biaya sebagaimana dijelaskan pada Gross Charter tersebut diatas menjadi beban Charterer. Biaya-biaya yang menjadi beban Ship Owner hanyalah biaya tetap kapal Fix Cost dan bunker BBM. f. Clean Charter Pada charter ini, pemilik kapal hanya memikul komisi untuk Chartering Brokers Brokerage dan tidak dibebani komisi-komisi lain. Misalnya Address Commission. Address Commission meupakan suatu Return Commission yang diberikan oleh Ship Owner kepada Charterer atas uang tambang sea freight yang dibayarnya. Jadi merupakan rabat atau potongan atau discount yang yang besarnya + % dari uang tambang bersih. Dalam transaksi pembelian barang atas dasar pembeli merupakan Charterer, sehingga dialah yang menerima komisi tersebut. Sedangkan bila atas dasar C & F atau Penjual yang merupakan charterer, sehingga dialah yang berhak menerima komisi tersebut. Namun apabila dalam C/P dipergunakan syarat “Free Of Address” maka Ship Owner tidak membayar address commision kepada Charterer. g. Lumpsum Charter Pada jenis charter ini, perhitungan besarnya charter fee ditentukan sebagai berikut Charterer menyewa seluruh atau sebagian ruang kapal sesuai yang dijanjikan dengan sewa sejumlah uang tertentu, yang merupakan jumlah uang tetap Lumpsum. Apakah ruang kapal tersebut diisi penuh atau tidak oleh Charterer, charter fee untuk ship owner tetap diterima sesuai besar jumlah uang yang telah dijanjikan dalam C/P. Bentuk Lumpsum Charter ini sering digunakan oleh Perusahaan Pelayaran dalam Liner Service, jika pada suatu ketika tonage kapal tidak mencukupi untuk memenuhi order dari Pelanggannya atau tidak memenuhi pengangkutan barang-barang yang tersedia dalam trayek yang dilayaninya. Sumber Share
Contohdari adanya perjanjian internasional yang akan dilakukan oleh banyak negara serta multilateral adalah dengan Konvensi Hukum Laut internasional. Perjanjian ini yang dilakukan oleh PBB untuk dalam jangka waktu yang cukup lama, antara tahun 1973 serta 1982. Perjanjian ini diikuti yang dikuti oleh 158 negara sampai dengan saat ini.
.